JAKARTA, iNewsJambi.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep da Dede.
Dia dicecar 32 pertanyaan dalam empat jam.
Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pada pukul 11.55 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Kemudian, dia keluar dan selesai menjalani pemeriksaan pada 15.51 WIB.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman mengatakan kliennya dicecar pertanyaan, seputar pengetahuan Saka mengenai peristiwa pembunuhan Vina dan Eki 2016.
"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," kata Tadjuddin di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2024).
Selain mendalami pengetahuan Saka Tatal soal kasus Vina, Tadjuddin mengungkap penyidik juga mendalami soal kebenaran kesaksian Aep dan Dede.
"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yang menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," ucapnya.
Kuasa hukum Saka yang lain, Titin Prialianti mengungkapkan kliennya memiliki alibi sendiri saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.
"Di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya di Sadikun kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," katanya.
Saka Tatal sebelumnya membawa bukti satu koper saat diperiksa Bareskrim Polri. Bukti itu terkait pengakuan Aep dan Dede terkait kasus tersebut.
Terlihat koper kecil berwarna hitam itu dibawa pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti.
"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya," kata Titin di Mabes Polri Jakarta Selatan. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait