Selama Ditahan Polda Jabar, Begini Pegi Diperlakukan

Rahmadhoni Yusal
Pegi Setiawan saat memberi pernyataan usai status tersangkanya dibatalkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Foto: iNews.id

BANDUNG, iNewsJambi.id - Pegi Setiawan buka-bukaan selama jadi tahanan Polda Jabar. Pegi akhirnya bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Selama ditahan di Polda Jabar, Pegi mengaku sering mendapat perlakuan tidak mengenakan dari penyidik.

Menurut Pegi, awalnya diperlakukan biasa saat proses penangkapan.

"Saat penangkapan Alhamdulillah engga (dipukuli atau dianiaya)," ucap Pegi di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (8/7/2024) malam.

Namun saat berada di tahanan Polda Jabar, Pegi mengaku mulai mendapat tindak kekerasaan dan intimidasi, baik verbal maupun non-verbal.

"Ada. Semacam kata-kata kasar banyak sekali, ancaman-ancaman banyak sekali. Selain itu saya pernah dipukul bagian mata (sebelah kanan) oleh salah satu penguasa gedung itu," ungkapnya.

Pegi mengaku, tidak mengatahui pasti alasan dirinya mendapatkan perlakuan tindak kekerasan tersebut. "Saya kurang tahu itu. Mereka bilang bahwa saya pembunuh lah, ga punya hati nurani terus mukul saya, gitu aja," ujarnya.

"Saya tidak menjawab karena saya tidak merasa bersalah jadi diam saja. Saya dipanggil Perong, kalau saya tidak melihat saya dicaci maki. Kalau misalkan saya melihat, saya dianggap 'kamu memang Perong'," bebernya.

Mendapat perlakuan tersebut, Pegi mengaku tidak bisa tidur selama dua malam. "Saya hanya bisa pasrah. Di situ saya tidak bisa tidur hampir dua malam," ucapnya.

Pegi mengatakan, peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya. Selain itu, dirinya juga pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik.

Perlakuan kasar tersebut diterima Pegi setelah ibu dan kuasa hukumnya datang. "Terakhir ada, pas mamah sama Bu Yanti (kuasa hukum) keluar, saya ada di dalam, ada itu sempat dari penyidik itu masukin kresek ke muka saya hampir ga bisa napas. Saya berontak, ga lama terus mereka buka lagi," katanya.

Hingga akhirnya dibebaskan, Pegi mengaku tidak lagi mendapatkan tindakan kekerasan dari penyidik Polda Jabar. "Engga, alhamdulillah aman," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024). (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network