Polri Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Rahmadhoni Yusal
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Polri akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Putusan yang membebaskan Pegi dari status tersangka itupun juga dihargai.

"Tentunya kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti, dan selanjutnya kami akan mencermati serta mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).

Meskipun enggan berbicara lebih lanjut mengenai perkara Pegi, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini. 

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," katanya.

Trunoyudo menegaskan, Polri juga tidak anti kritik. Korps Bhayangkara sangat terbuka dengan kritik dan saran terkait kasus Vina.

"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo.

Dia menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan menjadi bahan evaluasi Polri.

"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, Bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hal yang tentunya harus menjadi evaluasi," katanya.

Sebelumnya, DPR mengecam tindakan salah tangkap seperti yang terjadi terhadap Pegi.

Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, Rabu (10/7/24). 

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang. 

"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network